BAB I
Demokrasi Secara Umum
A. Pengertian Demokrasi
Istilah demokrasi berasal dari bahasa Yunani demos yang berarti rakyat dan kratos yang berarti pemerintahan. Secara sederhana demokrasi berarti pemerintahan oleh rakyat. Demokrasi telah dikenal sejak abad 5 sebelum Masehi, awalnya sebagai reaksi terhadap pengalaman buruk yang diakibatkan oleh monarki dan kediktatoran di Yunani. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, demokrasi pemerintahan oleh rakyat, kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat, dan dijalankan langsung oleh mereka atau oleh wakil – wakil yang mereka pilih dalam sistem pemilihan yang bebas.
Demokrasi sebetulnya telah diterima hampir semua pemerintahan di dunia. Pemerintah – pemerintah otoriter sekalipun ikut – ikutan menggunakan atribut demokrasi untuk menggambarkan rezim mereka. Demokrasi pada dasarnya adalah seperangkat gagasan dan prinsip tentang kebebasan, tetapi juga mencangkup seperang kat praktik dan prosedur yang terbentuk melalui sejarah panjang dan kadang berliku – liku.
Literatur politik, pada umumnya, memberikan label demokrasi dengan merujuk pada pemerintahan oleh rakyat. Implementasi konsep demokrasi pada tingkat nasional di dalam negara kebangsaan yang berskala besar pada umumnya tidak dilakukan secara langsung oleh warga negara, tetapi secara tidak langsung melalui wakil – wakil rakyat yang dipilih berdasarkan prinsip kebebasan dan persamaan. Dalam telaah umum politik, praktik demokrasi semacam ini tergolong dalam demokrasi tidak langsung.
Ada dua tataran berpikir mengenai demokrasi yang harus dipisahkan antara yang satu dengan yang lainnya, yaitu demokrasi sebagai ide atau konsep dan demokrasi sebagai praksis. Sebagai ide atau konsep, siapapun akan dapat menyusun suatu daftar sangat panjang mengenai arti, makna, sikap, dan perilaku yang tergolong demokratis. Kedaulatan tertinggi di tangan rakyat. Kedaulatan itu berkenaan dengan (i) kebebasan berbicara, berkumpul, dan berserikat serta (ii) kebebasan memilih. Keduanya merupakan contoh ide demokrasi yang diberikan. Sebagai praksis, demokrasi sesungguhnya sudah menjelma menjadi sistem. Sebagai sebuah sistem, kinerja demokrasi terikat oleh seperangkat aturan main tertentu. Apabila dalam sistem demokrasi ini ada orang yang tidak menaati peraturan main yang berlaku, aktivitas itu akan merusak demokrasi. Dengan kata lain, aktivitas ini dalam konteks sistem demokrasi yang berlaku menjadi tidak demokratis atau anti demokrasi. Demokrasi tidak mencangkup hanya diwujudkan dengan penyelenggaraan pemilu setiap periode tertentu serta adanya lembaga perwakilan rakyat. Sebab selain hal – hal tersebut negara yang demokratis memerlukan perlindungan hak asasi manusia serta adanya supremasi hukum.
Demokrasi terbagi menjadi dua ktegori dasar, yaitu demokrasi langsung dan demokrasi perwakilan. Demokrasi langsung, memungkinkan semua warga tanpa melalui pejabat yang dipilih atau diangkat dapat ikut dalam pembuatan keputusan negaram, sedangkan dalam demokrasi tidak langsung digunakan sistem perwakilan.
Menurut Meriam Budiharjo, ada banyak jenis demokrasi yang dipraktikan oleh berbagai negara. Diantaranya, demokrasi konstitusional, demokrasi parlementer demokrasi terpimpin, demokrasi pancasila, demokrasi rakyat, demokrasi soviet, dan demokrasi nasional. Semua jenis yang disebutkan itu memakai istilah demokrasi yang menurut asal katanya berarti rakyatlah yang berkuasa atau government or rule by the people.
B. Prinsip – Prinsip Demokrasi
Adapun prinsip – prinsip demokrasi sebagai berikut :
1. Pemerintahan berdasarkan hukum, dengan syarat :
a) Hukum yang tertinggi; negara beradasarkan hukum maka tidak ada kekuasaan yang sewenang-wenang.
b) Persamaan di muka hukum; setipa warga negara mempunyai kedudukan yang sama di muka umum.
c) Terjaminya hak manusia oleh undang-undang serta keputusan pengadilan
2. Pembagian Kekuasaan
3. Montesqueeu yang mengatakan kekuasaan harus dipisahkan menjadi 3 bagian, yaitu : legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
4. Pengakuan dan Perlindungan HAM.
5. Peradilan yang bebas, artinya peradilan yang tidak memihak serta tidak dipengaruhi oleh kekuatan atau kekuasaan apapun.
6. Asas Open Management :
a) Ikut serta rakyat dalam pemerintahan.
b) Pertanggung jawaban pemerintah terhadap rakyat.
c) Adanya dukungan dari rakyat terhadap pemerintah.
d) Pengawasan dari rakyat terhadap pemerintah.
7. Adanya partai politik.
8. Adanya Pemilu.
9. Adanya pers dan media massa yang bebas untuk menyatakan pendapat
C. Pelaksanaan Demokrasi
Permulaan model dan penerapan demokrasi murni tidak ditemukan di negeri manapun selain Yunani di abad ke 6 Sebelum Masehi. Orang Yunani memandang kediktatoran sebagai bentuk pemerintahan terburuk. Peradaban Yunani menunjukkan bahwa masyarakat Yunani dipecah menjadi kota-negara bagian yang kecil-kecil (tidak pernah lebih dari 10.000 warga), dan semua orang menyuarakan pendapatnya atas persoalan-persoalan pemerintahan. Kondisi ini serupa dengan jika semua penduduk Indonesia tersambung dengan internet dan memiliki kemerdekaan untuk menyuarakan pendapatnya untuk didengarkan oleh pemerintah (ThinkQuest Team 26466)
Tidak ada sistem perwakilan di Pemerintahan Yunani. Setiap orang adalah anggota badan pengambil keputusan seumur hidupnya. Kelihatannya hampir berbentuk demokrasi total kecuali fakta bahwa wanita, budak dan penduduk asing (lebih dari 50% populasi) tidak dianggap sebagai warganegara jadi tidak diijinkan memberi suara mereka. Sejak saat itu dunia mengakui sistem yang dijalankan di Yunani dengan cara meniru, mengadopsi, menjadikan dasar, atau menyesuaikan dengan situasi, dsb. Bangsa-bangsa bergerak menuju arah dan penerapan demokrasi dalam pemerintahan mereka masing-masing.
Pericles, seorang di antara para pemimpin demokrasi Athena tahun 430, berargumentasi bahwa demokrasi berhubungan dengan toleransi, tetapi tidak membuat klaim khusus bagi pemerintahan mayoritas. Baik Plato maupun Aristoteles mengingatkan bahwa demokrasi harus mempertimbangkan ‘the larger’ dan ‘the wiser’.Aristoteles tetap menyebutkan pentingnya pemerintahan mayoritas dengan mengatakan bahwa ‘the majority ought to be sovereign, rahter than the best, where the best are few … A feast to which all contribute is better than one given at one man’s expense.”
Plato khususnya prihatin jika demokrasi lebih mengutamakan mayoritas yang tidak berpendidikan atau miskin yang kemudian bisa membenci kaum kaya, atau pemerintahan diatur oleh mereka yang tidak bijaksana. Biasanya minoritas yang kalah termasuk ‘the wiser’. Hanya di abad ke 17 pengukuhan terhadap demokrasi didasarkan pada asumsi tentang kesetaraan semua warga negara, hal ini muncul sebagai akibat dari reformasi Protestan.
Kerajaan Romawi (509-27 SM) mengambil elemen-elemen demokrasi Yunani dan diterapkan dalam pemerintahannya. Pemerintahan Romawi adalah perwakilan demokrasi yang terwakili dalam para bangsawan di Senat dan perwakilan di warga biasa di Dewan. Kekuasaan pemerintahan terbagi dalam dua cabang tersebut dan mereka memberi suara untuk berbagai masalah. Cicero, negarawan Romawi masa itu berpendapat bahwa masyarakat memiliki hak tertentu yang harus dipelihara, ia juga berpendapat bahwa kekuasaan pemerintahan dan kekuasaan politik harus berasal dari rakyat.
v Demokrasi di Abad-Abad Pertengahan
Kekristenan dengan pengaruh ajaran Alkitab bahwa manusia diciptakan setara di mata Tuhan, tertanam kuat dalam masyarakat abad-abad pertengahan, pemikiran demokratis tentang kesetaraan dapat dimengerti oleh banyak orang. Abad pertengahan mengambil bentuk lain dari pemerintahan yang disebut feodalisme (masyarakat memiliki hak-hak tertentu dan feodalisme mengembangkan sistem peradilan untuk membela hak-hak tersebut.
v Demokrasi di Inggris
Tahun 1215, Magna Carta ditandatangani hasil pemaksaan para bangsawan terhadap Raja John yang kemudian terciptalah Parlemen atau Badan pembuat hukum yang menyatakan bahwa hukum tertulis lebih berkuasa daripada raja dengan demikian kekuasaan keluarga kerajaan mulai dibatasi dan rakyat mulai mendapat sebagian kekuasaan. Selanjutnya kekuasaan Parlemen semakin menguat dengan munculnya berbagai peraturan yang membatasi kekuasaan raja. Semakin kuat Parlemen, semakin banyak hak hak rakyat untuk menyatakan pendapatnya. dasar-dasar demokrasi Inggris inilah yang mengilhami dan mempengaruhi pemerintahan Amerika Serikat.
Filsuf Inggris John locke dan seorang filsuf Perancis Jean-Jacques Rousseau mempengaruhi penguatan nilai-nilai demokrasi walaupun tidak konklusif merujuk langsung pada demokrasi (Political Dictionary). John Locke dalam bukunya Two Treatises menyatakan bahwa dibawah ‘kontrak sosial’, tugas pemerintah adalah untuk melindungi ‘hak-hak alamiah’, yang mencakup ‘hak untuk hidup, kemerdekaan, dan kepemilikan properti.’
Kemudian Rousseau memperluas pemikiran tersebut dalam bukunya The Social Contract (1762). Kedua filsuf ini sangat berpengaruh dalam mempersiapkan jalan menuju demokrasi Amerika di jaman modern.
v Jalan Menuju Demokrasi modern
Revolusi Amerika adalah kejadian penting lain dalam sejarah demokrasi. Deklarasi Kemerdekaan tahun 1776 Tohams Jefferson mengakui pengaruh John Locke dan Rousseau dalam penyusunan dokumen kemerdekaan. Dari Locke diambil pemikiran tentang semua manusia diciptakan setara bahwa manusia punya hak hidup, kemerdekaan dan mengejar kebahagiaan. Lalu dari Rousseau diambil pemikiran bahwa rakyat semua orang dapat mengadakan perlawanan menghadapi pemerintah manakala pemerintah tidak menghargai hak-hak tersebut.
Revolusi Perancis membuka jalan pada pemikiran bahwa kemerdekaan terjadi setelah cabang-cabang pemerintahan legislatif, yudikatif dan eksekutif dipisahkan. Rakyat Perancis menggulingkan raja, kemudian menetapkan ‘Deklarasi Hak-hak Manusia’ dalam hal kemerdekaan, hak milik, keamanan, dan penolakkan kepada penindasan.
Di seluruh dunia, revolusi mulai bermunculan melawan monarkhi, dan pemerintahan demokratis mulai menjamur. Sebelum abad ke 19 berakhir, hampir semua morarkhi Eropa barat telah mengadopsi suatu konstitusi yang membatasi kekuasaan keluarga kerajaan dan memberikan sebagian kekuasaan kepada rakyat. Demokrasi menjadi semakin populer. Sampai tahun 1950 hampir setiap negara yang independent memiliki pemerintahan yang memiliki beberapa prinsip dan cita-cita demokrasi. Bangsa yang dijadikan model dari prinsip-prinsip tersebut adalah Amerika Serikat.
Para komentator pada periode 1780 – 1920 secara umum menerima permis bahwa “yang paling miskinpun’ memiliki hak sesungguhnya untuk bersuara sebagaimana orang-orang kaya, sekalipun banyak dari antara mereka yang prihatin bahwa tirani mayoritas akan muncul. Jadi untaian lain pemikiran demokrasi berargumentasi lebih kepada kesetaran kemampuan, bukan kesetaraan hak.
v Demokrasi Amerika
Demokrasi Amerika modern adalah dalam bentuk suatu republik demokratik atau demokrasi perwakilan. Suatu demkorasi perwakilan muncul di Amerika Serikat sebab penduduk baru sudah muak dengan pajak tanpa perwakilan dan mereka menginginkan sistem yang lebih fair dimana orang bisa bersuara untuk mengatur negara. Mereka menginginkan demokrasi perwakilan dimana perwakilan yang dipilih yang akan mengatur pemerintahan. Para perwakilan tersebut dipilih dengan pemikiran bahwa mereka akan secara tepat mewakili konstituen mereka, tetapi dalam kejadian di mana thal ini tidak terjadi, pemerintah Amerika Serikat dibagi menjadi 3 cabang untuk mengawasi penyelewengan. Ketiganya adalah eksekutif, legislatif dan yudikatif. Tidak ada satupun yang memiliki kekuasaan absolut. Ketiga cabang pemerintahan tersebut dimaksudkan sebagai cara untuk menghindari tirani mayoritas.
BAB II
Demokrasi di Indonesia
A. Pengertian Demokrasi Pancasila
Indonesia merupakan salah satu negara yang berdasarkan Demokrasi Pancasila yang meliputi bidang politik, bidang sosial dan ekonomi serta yang dalam penyelesian masalah-masalah nasional berusaha sejuah mungkin menempuh jalan permusyawaratan untuk mencapai mufakat.Berikut ini adalah pengertian Demokrasi Pancasila menurut para ahli, khususnya untuk mendefinisikan prinsip Demokrasi yang diterapkan di Indonesia :
Menurut Prof. Dardji darmo diharjo, SH
Demokrasi pancasila adalah paham demokrasi yang bersumber kepada kepribadian dan falsafah hidup bangsa Indonesia yang perwujudannya seperti, dalam ketentuan-ketentuan pembukaan UUD 1945.
Menurut Prof.Dr.Drs. Notonegoro, SH
Demokrasi pancasila adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indoesia. (pengertian senada dikemudian dikemukakan pula oleh Soemantri, SH dan Drs. S. Padmuji, MPA.)
Ensiklopedi Indonesia
Demokrasi Indonesia berdasarkan Pancasila yang meliputi bidang-bidang politik sosialekonomi, serta yang dalam penyelesaian masalah-masalah nasional berusaha sejauh mungkinmenempuh jalan permusyawaratan untuk mencapai mufakat
Jadi Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang merupakan perwujudan kerakyatan yang yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan yang mengandung semangat ketuhanan yang maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan keadilan sosial bagi bagi seluruh rakyat Indonesia . Demokrasi pancasila juga diartikan sebagai demokrasi yang dihayati oleh bangsa dan negara Indonesia yang dijiwai dan diintegrasikan oleh nilai-nilai luhur Pancasila.
B. Prinsip – Prinsip Demokrasi Pancasila
Menurut Prof. Dardji Darmodiharjo, demokrasi pancasila adalah paham demokrasi yang bersumber kepada kepribadian dan falsafah hidup bangsa Indonesia yang perwujudannya seperti dalam ketentuan – ketentuan pembukaan UUD 1954. Adapun prinsip – prinsipnya menyangkut :
1. Persamaan bagi seluruh rakyat Indonesia.
2. Keseimbangan antara hak dan kewajiban.
3. Pelaksanaan kebebasan yang bertanggungjawab secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, diri sendiri, dan orang lain.
4. Mewujudkan rasa keadilan sosial.
5. Pengambilan keputusan dengan musyawarah.
6. Mengutamakan persatuan nasional dan kekurangan.
7. Menjunjung tinggi tujuan dan cita – cita nasional.
Menurut Prof. S . Pamuji, demokrasi pancasila mengandung enam aspek sebagai berikut :
1. Aspek formal, yang mempersoalkan proses dan cara rakyat menunjuk wakil – wakilnya dalam badan – badan perwakilan dan pemerintahan serta bagaimana mengatur permusyawaratan wakil – wakil rakyat secara bebas, terbuka, jujur untuk mencapai konsesus.
2. Aspek material, untuk mengemumakan gambaran manusia dan mengakui terwujudnya masyarakat manusia Indonesia sesuai dengan gambaran, hakat dan martabat tersebut.
3. Aspek normatif, yang mengungkapkan seperangkat norma atau kaidah yang membimbing dan menjadi kriteria pencapaian tujuan.
4. Aspek optatif, yang mengetengahkan tujuan dan keinginan yang hendak dicapai.
5. Aspek organosasi, untuk mempersoalkan organisasi sebagai wadah pelaksanaan Demokrasi Pancasila dimana wadah tersebut harus cocok dengan tujuan yang hendak dicapai.
6. Aspek kejiwaan, yang menjadi semangat para penyelenggara negara dan semangat para pemimpin pemerintahan.
Bila dibandingkan sesungguhnya secara esensial terdapat kesesuaian antara pilar – pilar demokrasi universal dan demokrasi pancasila yang berdasarkan UUD 1945. Yang terdapat dalam pilar demokrasi universal tetapi merupakan salah satu pilar demokrasi pancasila adalah demokrasi berdasarkan ke-Tuhan-an Yang Maha Esa. Inilah yang merupakan ciri khasnya demokrasi Indonesia yang sering disebut dengan istilah teodemokrasi, yakni demokrasi dalam konteks kekuasaan Tuhan Yang Maha Esa. Dengan kata lain, demokrasi universal adalah demokrasi yang bernuansa sekuler, sedangkan demokrasi Indonesia adalah demokrasi yang berke-Tuhan-an Yang Maha Esa. (Udin Saripudin Winataputra, 2002: 120)
C. Pelaksanaan Demokrasi Indonesia
Perkembangan demokrasi di Indonesia telah mengalami berbagai pasang surut. Dipandang dari sudut perkembangan demokrasi, sejarah Indonesia dapat dibagai dalam tiga masa:
1. Masa Replubik Indonesia I
Masa demokrasi konstitusional yang menonjolkan peran parlemen , serta partai – partai dan yang karena itu dapat dinamakan demokrasi Parlementer.
2. Masa Replublik Indonesia II
Masa demokrasi terpimpin yang dari banyak aspek telah menyimpang dari demokrasi konstitusional yang secara formal merupakan landasannya dan menunjukkan beberapa aspek demokrasi rakyat.
3. Masa Replublik Indonesia III
Masa demokrasi Pancasila yang merupakan demokrasi konstitusional yang menonjolkan sistem presidensil ( lembaga kepresidenan sangat dominan, parlemen dibuat tidak berdaya ) kekuasaan presiden menjadi tidak terkontrol.
v Demokrasi Parlementer ( 1945 – 1959 )
Sebulan setelah Indonesia di proklamasikan, sistem pemerintahan parlementer berlaku di Indonesia walaupun UUD 1945 tidak menghendaki demikian. Hal ini ditunjang dengan adanya pengumuman pemerintah yang memberikan kebebasan kepada masyarakat untuk mendirikan parpol yang mendapat sambutan antusias dari rakyat. Secara politis lembaga legislatif sebagai pembawa aspirasi rakyat adalah KNIP. Pada 3 November 1945 Hatta mengeluarkan maklumat berisi seruan untuk membentuk sistem multi partai dengan tujuan mempertahankan kemajemukan bangsa. Demokrasi ini di legitimasi dan diperkuat dengan UU RIS 1949 dan UUDS 1950. Masalahnya, elit politik tak siap dengan demokrasi itu, terlalu banyak konflik kepentingan sehingga :
· Koalisi parpol yang dibangun tidak pernah solid
· Parpol mudah sekali menarik dukungan terhadap koalisi yang sudah dibangun
· Golongan oposisi cenderung bersikap negatif
Demokrasi ini berakhir karena dirasa tidak membawa kebaikan, konflik tiada henti, ekonomi terpuruk dan masalah dasar negara tidak pernah final. Maka Soekarno dengan dukungan TNI AD mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 (kembali ke UUD 1945).
v Demokrasi Terpimpin (Orde Lama)
Demokrasi ini dikemukakan oleh Soekarno sewaktu membuka konstituante pada 10 November 1956. Hal ini menunjukan tata kehidupan politikbaru yang mengubah segi – segi negatif liberal. Sistem demokrasi liberal tidak cocok dilaksanakan di Indonesia. Kesempatan yang sama pada emua orang harus disertai dengan kemampuan yang kuat. Apabila tidak warga negara yang lemah akan tertindas yag kuat. Pernyataan pokok – pokok demokarsi oleh Soekarno ternyata tidak emndapat tanggapan dari konstituante. Sementara konstituante tidak menjalankan fungsi sebagaimana mestinya. Konstituante terlibat dalam perdebatan yang berkepanjangan dimana disatu pihak terdapat partai yang menghendaki sosial ekonomi. Hal ini mengakibatkan golongan terbesar tidak mau menghadiri sidang – sidang konstitusional, sehingga kegiatannya mengalami kevakuman. Dalam kenyataanya kebebasan mengeluarkan pendapat, berserikat dan berpikir dibatasi di tingkat tertentu. Beberapa ketentuan dan peraturan tentang penyerdehanaan partai, pengakuan daan pengawasan serta pembubaran partai menunjukan bahwa presiden mempunyai peranan dan kekuasaan pada suatu partai. Hal ini berakibat presiden mempunyai kekuasaan mutlak dan dijadikannya alat untuk melenyapkan kekuatan – kekuatan untuk menghalanginya. Dengan demikian jelas sekali bahwa nasib partai politik ditentukan oleh presiden.
v Demokrasi Pancasila ( Era Orde Baru )
Orde baru di bawah pimpinan Soeharto pada awalnya diaksudkan untuk mengembalikan Indonesia yang kacau balau setelah pemberontakan PKI September 1965.orde baru lahir dengan tekad untuk melakukan koreksi atas berbagai penyimpangan dan kebobrokan demokrasi terpimpin pada masa orde lama. Pada awalnya, orde baru berupaya untuk memperbaiki nasib bangsa dalam berbagai bidang. Dalam bidang politik dibuatlah UU No 15 tahun 1969 tentang pemilihan umum, UU No 16 tahun 1969 tentang susunan dan kedudukan MPR, DPR, dan DPRD. Atas dasar UU tersebut orde baru mengadakan pemilu pertama. Pada awalnya rakyat memang merasakan peningkatan kondisi diberbagai bidang kehidupan , melalui serangkaian program yang dituangkan dalam GBHN dan Repelita. Setelah mengalami penderitaan sejak penjajahan, awal kemerdekaan hingga akhir orde lama. Namun lama – kelamaan program – program pemerintahan orde baru diperuntukkan bagi kepentingan penguasa. Kekuasaan orde baru menjadi otoriter, namun seolah – olah dilakukan secara demokratis. Penafsiran pasal – pasal UUD 1945 tidak dilaksanakan sesuai dengan isi yang tertuang dalam UUD tersebut, melainkan dimanipulasi demi kepentingan penguasa. Pancasila pun diperalat demi legimitasi kekuasaan. Terbukti dengan adanya ketetapan MPR No II/MPR/1978, tentang P4 yang dalam kenyataanya sebagai media untuk propaganda kekuasaan orde baru ( Andriani Purwastuti, 2002:45 )
Realisasi UUD 1945 praktis lebih banyak memberikan porsi pada presiden, walaupun sesungguhnya UUD 1945 memang memberi wewenang yang amat besar pada lembaga kepresidenan. Presiden hanyalah mandataris MPR serta dalam menjalankan pemerintahan diawasi oleh DPR. Dalam kenyataan di lapangan posisi legislatif berada di bawah presiden. Seperti tampak dalam UU tentang susunan dan kedudukan MPR, DPR dan DPRD, UU tentang Partai Politik dan Golongan Karya, serta UU tentang Pemilihan Umum, posisi pressiden terlkihat sangat dominan. Dengan paket UU politik tersebut praktis secara politis kekuasaan legislatif berada ditangan presiden. Selanjutnya hak asasi rakyat juga sangat dibatasi danb dikekang demi kekuasaan, sehingga amanat pasal 28 UUD 1945 jauh dari kenyataan. Akibatnya penguasa orde baru cenderung melakukan penyimpangan diberbagai sendi kehidupan bernegara. Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) merajalela dan membudaya, pertumbuhan ekonomi hanya dinikmati oleh segelintir orang yang dekat dengan penguasa, kesenjangan semakin melebar,m utang luar negri menjadi menggunung. Akhirnya badai krisis ekonominmenjalar menjadi krisis multi dimensi. Rakyat yang dipelopori mahasiswa menuntut dilakukan reformasi disegala bidang., akhirnya runtuhlah orde baru bersama mundurnya Soeharto pada tanggal 21 Mei 1998.
Kebanyakan pakar menyatakan matinya demokrasi di Indonesia dimulai sejak diumumkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959 oleh Presiden Soekarno sampai dengan runtuhnya Presiden Soeharto 21 Mei 1998. Dengan kata lain demokrasi terpimpin pada masa Soekarno dan demokrasi pancasila pada masa Soeharto sesungguhnya tidak ada demokrasi. Demokrasi baru mulai hidup kembali sejak era reformasi setelah lengsernya Soeharto 1998.
v Demokrasi Pancasila (Era Reformasi)
Penyelenggaraan negara yang menyimpang dari ideologi pancasila dan mekanisme UUD 1945 telah mengakibatkan ketidakseimbangan kekuasaaan diantara berbagai lembaga negara. Penyelenggaraan negara semakin jauh daari cita – cita demokrasi dan kemerdekaan. Semua itu ditandai dengan berlangsungnya sistem kekuasaan yang bercorak absolut karena wewenang dan kekuasaan presiden berlebihan yang melahirkan KKN sehingga terjadi krisis multi dimensional diseluruh aspek bidang kehidupan. Awal keberhasilan reformasi ditandai dengan mundurnya Soeharto dari kursi Kepresidenan dan digantikan oleh wakil presiden Prof.Dr.BJ.Habibie tanggal 21 Mei 1998. Pemerintahan Habibie inilah yang merupakan transisi yang membawa Indonesia untuk melakukan reformasi menyeluruh serta menata sistem ketatanegaraan yang lebih demokratis dengan mengadakan perubahan UUD 1945 agar lebih sesuai dengan tuntutan zaman. Beberapa perubahan pelaksanaan demokrasi pada Orde Reformasi sekarang ini, yaitu:
a. Pemilihan umum lebih demokratis
b. Partai politik lebih mandiri
c. Pengaturan hak asasi manusia
d. Lembaga demokrasi lebih berfungsi
e. Konsep Trias politika masing-masing bersifat otonom penuh
BAB III
v Kesimpulan
Berkaca pada sejarah, umur negara kita dalam konstelasi global memang belum terlalu matang, namun dalam urusan demokrasi, kita dapat dikatakan sudah cukup banyak memakan asam garam. Kebanyakan para pakar menyatakan matinya pelaksanaan demokrasi di Indonesia dimulai sejak diumumkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959 oleh Presiden Soekarno sampai dengan runtuhnya Presiden Soeharto 21 Mei 1998. Dengan kata lain konsep demokrasi terpimpin pada masa Soekarno dan konsep demokrasi pada masa Soeharto sesungguhnya tidak ada demokrasi. Pelaksanaan demokrasi pancasila pada masa orde baru masih belum sesuai dengan jiwa, semangat, dan ciri – ciri umumnya. Hal itu terjadi karena presiden begitu dominan baik dalam suprastruktur maupun dalam infrastuktur politik. Akibatnya, banyak terjadi manipulasi politik dan KKN menjadi membudaya, sehingga negara terjerumus dalam berbagai krisis berkepanjangan. Demokrasi baru mulai hidup kembali sejak era reformasi setelah lengsernya Soeharto, akibat reformasi yang diprakasai mahasiswa. Pelaksanaan demokrasi pancasila pada era reformasi telah banyak memberikan ruang gerak kepada partai politik maupun lembaga negara (DPR) untuk mengawasi pemerintahan secara kritis, pemberian peluang untuk berunjuk rasa daan beroposisi, dan optimalisasi hak – hak DPR seperti hak bertanya, interpelasi, inisiatif, dan amandemen. Sejak itu, Indonesia mulai belajar demokrasi kembali setelah tenggelam lebih kurang 40 tahun.
v Daftar Pustaka
Sunarso dkk……………..2006.”Pendidikan Kewarganegaraan”.Ed 1. Cet A.Yogyakarta:UNY Press
http://www.pustakasekolah.com/demokrasi-pancasila.html
http://luthfi-kumpulantugasdanmakalah.blogspot.com/p/sejarah-demokrasi-dunia.html
0 Comments